PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 ( Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional )

PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022-Yuk simak buat kalian, pada pertemuan kali ini mimin akan memberikan uraian mengenai PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 ( Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional ) yang bisa bermanfaat dan membantu kalian.

Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPANRB) sudah menerbitkan PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi.

PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 ini diterbitkan dengan mempeertimbangkan bahwa untuk menyelenggarakan fungsi penelitian,pengembangan dan penerapa dan juga invensi serta inovasi yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional, juga perlu mengintegrasikan tugas,fungsi dan kewenangan instansi pembina jabatan fungsional kedalam badan riset dan inovasi nasional,perubahan tim penilai angkat kredit,pejabat pengusul angka kredit,pejabat penetap angka kredit,penilaian karya tulis ilimiah dan organisasi profesi.

 

Ketentuan UMUM

  1. Badan riset dan inovasi nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan tanggung jawab langsung kepada presiden dalam mnyelenggarakan penelitian, pengembangan,pengkajian,dan penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggara keantariksaan yang sudah terintegrasi.
  2. Instansi pembina adalah kementrian, lembaga pemerintah nonkementrian,kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas jabatan fungsional.
  3. Pejabat fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah
  4. Organisasi profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh instansi pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik dan juga perilaku profesi jabatan fungsional.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aaparatur negara.

Pengalihan Instansi pemina Jabatan Fungsional
Instansi Pembina dari:

a. jabatan fungsional peneliti

b. jabatan fungsional analis perkebunrayaan

c. jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi

d. jabatan fungsional kurator koleksi hayati

e. jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah

f. jabatan fungsional analis data ilmiah

g. jabatan fungsional perekayasa

h. jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir

i. jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan

j. jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan

k. jabatan fungsional pranata nuklir, dialihkan ke BRIN.

 

BRIN berperan sebagai pengelola jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

Di dalam melaksanakan peran, BRIN memiliki tugas :

 

a. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional

b. menyusun standar kompetensi jabatan fungsional

c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional

d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional

e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas jabatan fungsional

f. menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional

g. menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional

h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan

i. menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional

j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional

k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional

l. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional

m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional

n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional

o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional

p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara

q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut

r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional

s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan

Organisai Profesi

Pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi jabatan fungsional, organisasi profesi sebagaimana dimaksud :

  1. Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi
  2. Memberikan advokasi
  3. Memeriksan dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi

 

Berikut link file dowload PDF PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 ( Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional ) yang bisa kalian baca dan pahami secara lengkap : KLIK DISINI

 

Itulah uraian dan ulasan mengenai PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 ( Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional ), semoga mudah di pahami dan bermanfaat.

Artikel Terkait

Leave a Comment