Syarat Bikin BPJS Kesehatan Terbaru Tanpa Ribet

Kabarindotek.com – Syarat bikin BPJS Kesehatan Semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan melalui BPJS Kesehatan, termasuk Anda. Berdasarkan asal pembiayaannya, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan kelompok Non-PBI (Non-Penerima Bantuan Iuran).

BPJS Kesehatan PBI

Peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI adalah mereka yang mengalami kesulitan dalam ekonomi. Setiap bulannya, peserta BPJS tidak wajib membayar iuran dan pembiayaan kesehatannya berasal dari subsidi silang peserta lain dan bantuan dari pemerintah.

Masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin tidak bisa membuat sendiri kartu BPJS Kesehatan. Biasanya, penerima sudah langsung terdaftar berdasarkan data yang ada pada pemerintah daerah setempat. Kartu jaminan kesehatan tersebut akan langsung ada pada desa atau RT/RW untuk dibagikan kepada warga yang bersangkutan.

Kartu BPJS Kesehatan tersebut hanya bisa Anda gunakan sesuai dengan Fasilitas Kesehatan yang tertera pada kartu. Jika pasien harus berobat pada faskes yang lebih tinggi, harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari faskes pertama.

Andai kata terdapat warga kurang mampu, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, bisa segera urus pada kelurahan agar pihak desa bisa segera mengusulkan pembaharuan data.

BPJS Kesehatan Non-PBI

BPJS Kesehatan Non-PBI masih ada 2 kelompok yaitu BPJS Kesehatan Mandiri dan BPJS Kesehatan PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta BPJS Mandiri biasanya mendaftarkan sendiri atau beserta keluarganya, sedangkan peserta BPJS Kesehatan PPU sudah terdaftar langsung dari instansi tempatnya bekerja.

Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI harus membayar iuran wajib setiap bulannya sesuai kelas yang terpilih. Terdapat 3 kelas BPJS Kesehatan, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelas memiliki beban iuran bulanan yang berbeda dan akan berpengaruh pada fasilitas kesehatan yang akan Anda dapatkan.

Syarat bikin BPJS Kesehatan Mandiri dan BPJS Kesehatan PPU sebenarnya tidak terlalu ribet. Anda atau calon peserta hanya perlu menyiapkan dokumen yang pihak BPJS secara umum akan memintanya. Yuk cek detailnya!

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

  1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang sudah tersedia pada kantor BPJS Kesehatan seluruh Indonesia
  2. FC Kartu Keluarga (KK) satu lembar
  3. FotoCopy KTP dan Paspor satu lembar
  4. FC Buku Tabungan dari penanggung iuran bulanan yang terdapat pada KK calon peserta
  5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 satu lembar

Setelah syarat pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan diri secara online untuk mendapatkan nomor Virtual Account (VA). Setelah itu, silakan lakukan pembayaran melalui bank BRI, BNI, atau Mandiri.

Struk transfer sebagai bukti pembayaran bisa langsung Anda bawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mencetak kartu BPJS.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PPU

Peserta BPJS Kesehatan PPU sudah didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, baik itu perusahaan pemerintah maupun perusahaan swasta. Setiap pekerja di sebuah perusahaan berhak memiliki jaminan kesehatan saat terjadi kecelakaan kerja.

Syarat yang harus dilampirkan oleh badan usaha pun cukup mudah, yaitu hanya form registrasi badan usaha atau badan hukum lainnya serta data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format dari BPJS Kesehatan.

Setelah itu perusahaan akan mendapatkan nomor VA untuk keperluan pembayaran. Kemudian, menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke kantor BPJS Kesehatan agar mendapatkan kartu BPJS seluruh karyawannya.

Kesimpulan syarat bikin BPJS Kesehatan dan penutup

Adanya program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS berharap bisa memeratakan hak masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan.

Setelah mengatahui syarat bikin BPJS Kesehatan, Anda tidak bingung lagi kan? Terima kasih sudah baca sampai akhir.

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Syarat Bikin BPJS Kesehatan Terbaru Tanpa Ribet yang dipublish pada 14 June 2021 di website Kabar Indotek

Artikel Terkait

Leave a Comment