Hukum Asuransi Syariah Di Indonesia Yang Perlu Kamu Tahu

 

Hukum Asuransi Syariah – Dunia asuransi di Indonesia bisa dibilang lumayan bergairah. Terlebih sejak dimulainya pelayanan Asuransi Syariah yang kini mulai marak diterapkan oleh bermacam perusahaan asuransi. Tak sedikit orang saat ini tengah melirik manfaat asuransi syariah yang terdapat di Tanah Air.

Tetapi sepak terjang Asuransi Syariah kadang masih jadi pembicaraan. Dari pertanyaan untung dan ruginya, dalil religi hingga permasalahan halal- haram. Keadaan itu jadi dasar pertimbangan untuk masyarakat ingin menikmati manfaat asuransi syariah yang terdapat di pasaran.

 

Apa itu asuransi syariah

Pada dasarnya yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah prinsip yang digunakan. Prinsip asuransi syariah ada tolong- menolong, misalnya apabila terjadi sesuatu resiko kepada nasabah, santunan yang dibayarkan adalah berupa dana Tabarru’ atau yang juga dikenal dengan gelar risk sharing dalam dunia asuransi.

Asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah juga mempunyai perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam perihal masa kontrak, pengurusan anggaran asuransi, pengawasan, dan kepemilikan anggaran. Asuransi konvensional umumnya cenderung mempunyai peraturan yang menguntungkan industri mengingat dalam tipe asuransi ini pasti saja tujuan industri adalah mencari keuntungan.

Dalam asuransi jiwa syariah, industri menjamin kalau anggaran dari nasabah tidak akan dipakai untuk membiayai atau mendanakan di bidang yang bertentangan dengan syariat, seperti produk tembakau buat rokok dan minuman keras.

 

Dasar Hukum Asuransi Syariah

1. Dasar hukum di dalam Al Quran

Asuransi syariah mempunyai dasar- dasar yang juga ada dalam hadis serta bagian dalam Al Quran, ialah:

  • – Al Maidah 2:“ Dan tolong- menolonglah kalian dalam( melakukan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong- menolong dalam melakukan dosa serta pelanggaran.”
  • – An Nisaa 9:“ Dan hendaklah takut pada Allah orang- orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak- anak yang lemah yang mereka takut kepada mereka.”
  • -HR Muslim dari Abu Hurairah:“ Barang siapa melepaskan dari seseorang muslim suatu kesusahan di dunia, Allah akan membebaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

2. Dasar hukum menurut ajaran MUI

Pada dasarnya, asuransi syariah justru muncul sebagai pemecahan dari anggapan kalau esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama serta prinsip- prinsip di dalam agama itu sendiri. Itu penyebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia( MUI) menghasilkan fatwa yang menyatakan kalau asuransi syariah secara legal diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Baca Juga :  Manfaat Asuransi Syariah Untuk Masa Depan Kamu dan Keluarga

Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah merupakan:

  • – Fatwa Nomor 21/ DSN- MUI/ X/ 2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • – Fatwa Nomor 51/ DSN- MUI/ III/ 2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • – Fatwa Nomor 52/ DSN- MUI/ III/ 2006 mengenai Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah
  • – Fatwa Nomor 53/ DSN- MUI/ III/ 2006 mengenai Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

3. Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan

Asuransi syariah juga telah diatur operasional dan keberadaannya lewat Peraturan Menteri Keuangan No 18/ PMK. 010/ 2010 mengenai Prinsip Dasar Penyelenggaraan Upaya Asuransi dan Upaya Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Adapun beberapa kejelasan dasar hukum dari Pemerintah ini dapat diamati di BAB I, Pasal I no 1 sampai 3, yaitu:

– Pasal 1 No 1

Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah upaya saling bahu- membahu( ta’ awuni) dan mencegah( takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan anggaran( tabbaru’) yang diatur dengan prinsip syariah untuk mengalami risiko khusus.

– Pasal 1 No 2

Perusahaan adalah industri asuransi atau industri reasuransi yang menyelenggarakan semua ataupun beberapa usahanya berdasarkan prinsip syariah.

– Pasal 1 No 3

Nasabah adalah orang ataupun badan yang jadi pelanggan program asuransi dengan prinsip Syariah, ataupun industri asuransi yang jadi pelanggan reasuransi dengan prinsip syariah.

Proteksi yang ditawarkan lewat asuransi syariah saat ini sudah nyata kalau hukumnya halal sesuai dengan ajaran yang dikeluarkan oleh MUI. Di samping itu, masing- masing industri asuransi yang mempunyai produk berplatform syariah ikut mempunyai anggota Dewan Pengawas Syariah( DPS) yang bekerja memastikan seluruh produk syariah dijalankan dengan menjajaki syariat.

Baca Juga :  Manfaat Asuransi Syariah Untuk Masa Depan Kamu dan Keluarga

 

Karakter asuransi syariah

Dengan patokan di atas, kalian pasti sudah bisa membayangkan gimana sistem kegiatan asuransi bersumber pada hukum asuransi syariah. Pasti saja bentuk asuransi yang satu ini juga mempunyai beberapa kepribadian, ialah:

1. Unsur tolong- menolong

Dengan istilah anggaran Tabarru, asuransi syariah jelas memajukan unsur bahu- membahu. Anggaran kumpulan peserta dipakai sebagai pinjaman pada yang membutuhkan karena tolong- menolong. Jelas tidak terdapat unsur paksaan dalam hal ini.

2. Dana hangus tidak ada

Dalam dunia asuransi, anggaran yang tidak diklaim hingga masa amanah habis akan hangus. Hal ini tak akan terjadi dalam asuransi syariah. Anggaran yang sudah disetorkan akan dikembalikan pada peserta setelah dipisahkan dari rekening tabarru- nya.

3. Pakai akad

Asuransi syariah memahami sebutan akad atau mengikat peserta asuransi dengan perusahaan asuransi itu. Akad dalam hal ini kontrak perjanjian diatur sesuai hukum syariat. Kamu tak akan menemukan unsur gharar( penipuan), maysir( perjudian), riba, zhulm( penganiayaan), risywah( suap), barang haram serta maksiat. Tujuan akad bukanlah bidang usaha melainkan saling tolong- menolong.

Penutup

Nah itu tadi beberapa penjelasan dari kami mengenai Hukum Asuransi Syariah Di Indonesia Yang Perlu Kamu Tahu, dengan mengetahui beberapa point hukum asuransi bisa buat pegangan kalian dlama menentukan iya dan tidaknya dalam melakukan investasi di asuransi. Semoga Bermanfaat

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Hukum Asuransi Syariah Di Indonesia Yang Perlu Kamu Tahu yang dipublish pada 13 September 2022 di website Kabar Indotek

Artikel Terkait

Leave a Comment